Konferensi Meja Bundar Sumber: pleisbilongtumi.wordpress.com |
Berdasarkan
keputusan pada perundingan KMB atau konfrensi meja bundar antara Moh. Hatta,
Moh. Roem dengan Van Maarseven di Den Haag Belanda memutuskan bahwa bentuk
negara Indonesia adalah negara RIS / Republik Indonesia Serikat. Negara
republik indonesia serikat memiliki total 16 negara bagian dan 3 daerah
kekuasaan ditetapkan tanggal 27 desember 1949. Tujuan dibentuknya negara RIS
tidak lain adalah untuk memecah belah rakyat Indonesia dan melemahkan
pertahanan Indonesia.
A. Daerah
Kekuasaan RIS 1 mencakup :
- Negara
Pasundan
- Republik
Indonesia
- Negara Jawa
Timur
- Negara
Indonesia Timur
- Negara Madura
- Negara
Sumatera Selatan
- Negara
Sumatera Timur
B. Daerah
Kekuasaan RIS 2 meliputi :
- Negara Riau
- Negara Jawa
Tengah
- Negara Dayak
Besar
- Negara Bangka
- Negara
Belitung
- Negara
Kalimantan Timur
- Negara
Kalimantan Barat
- Negara
Kalimantan Tenggara
- Negara Banjar
- Negara Dayak
Besar
C. Daerah
Kekuasaan RIS 3 adalah :
- Daerah
Indonesia lainnya yang bukan termasuk negara bagian
http://www.organisasi.org/
Posting Komentar