JURNAL HARI INI :
Home » » 16 Negara Bagian Bentukan RIS Republik Indonesia Serikat Berdasarkan Keputusan Konferensi Meja Bundar

16 Negara Bagian Bentukan RIS Republik Indonesia Serikat Berdasarkan Keputusan Konferensi Meja Bundar

Written By NGUSUL on Kamis, 19 Desember 2013 | 17.02

Konferensi Meja Bundar
Sumber: pleisbilongtumi.wordpress.com

Berdasarkan keputusan pada perundingan KMB atau konfrensi meja bundar antara Moh. Hatta, Moh. Roem dengan Van Maarseven di Den Haag Belanda memutuskan bahwa bentuk negara Indonesia adalah negara RIS / Republik Indonesia Serikat. Negara republik indonesia serikat memiliki total 16 negara bagian dan 3 daerah kekuasaan ditetapkan tanggal 27 desember 1949. Tujuan dibentuknya negara RIS tidak lain adalah untuk memecah belah rakyat Indonesia dan melemahkan pertahanan Indonesia.

A. Daerah Kekuasaan RIS 1 mencakup :
- Negara Pasundan
- Republik Indonesia
- Negara Jawa Timur
- Negara Indonesia Timur
- Negara Madura
- Negara Sumatera Selatan
- Negara Sumatera Timur

B. Daerah Kekuasaan RIS 2 meliputi :
- Negara Riau
- Negara Jawa Tengah
- Negara Dayak Besar
- Negara Bangka
- Negara Belitung
- Negara Kalimantan Timur
- Negara Kalimantan Barat
- Negara Kalimantan Tenggara
- Negara Banjar
- Negara Dayak Besar

C. Daerah Kekuasaan RIS 3 adalah :
- Daerah Indonesia lainnya yang bukan termasuk negara bagian


http://www.organisasi.org/
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : NGUSUL | E-JURNAL | PSYCHOLOGYMANIA
Copyright © Desember 2013. JURNAL Today - All Rights Reserved
Dipersembahkan untuk pembaca dan khalayak ramai
Proudly powered by Blogger